Komisi III DPR Resmi Usulkan Revisi UU MK
SinPo.id - Komisi III DPR RI resmi mengusulkan revisi atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"RUU ini merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK," kata anggota Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.
Menurut Habiburokhman, UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sekarang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan. Usulan itu juga didasarkan pada beberapa ketentuan yang dibatalkan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVII/2020 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022.
Habiburokhman mengusulkan empat poin perubahan dalam UU MK. Di antaranya, syarat batas usia minimal hakim konstitusi, evaluasi hakim konstitusi, unsur keanggotaan majelis kehormatan MK, dan penghapusan ketentuan peralihan mengenai masa jabatan ketua dan wakil ketua MK.
Sementara itu, Mahfud yang hadir dalam rapat mengakui pemerintah telah menyetujui usulan revisi UU tersebut. Pihaknya juga telah mengundang sejumlah ahli untuk meminta pandangan soal usulan revisi UU MK.
Pemerintah bahkam akan menyusun daftar inventarisir masalah (DIM) atas usulan perubahan UU. "Artinya, pemerintah menyetujui usul ini untuk dibahas," kata Mahfud.