Baleg DPR Setujui Perppu Ciptaker Dibawa ke Rapat Paripurna

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 15 Februari 2023 | 19:50 WIB
Rapat paripurna DPR RI/ SinPo.id/ Ashar SR
Rapat paripurna DPR RI/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) dibawa ke rapat paripurna untuk kemudian disahkan menjadi UU.

Keputusan ini disepakati dalam rapat pleno Baleg DPR bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Polhukam Mahfud MD. 

"Apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR M Nurdin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.

"Setuju," jawab mayoritas fraksi dalam rapat tersebut.

Kendati begitu, ada dua fraksi di Parlemen yang menolak Perppu tersebut dibawa ke rapat paripurna. Kedua fraksi itu, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Demokrat.

Anggota Baleg dari Fraksi Demokrat Santoso mengungkap sejumlah alasan partainya menolak Perppu tersebut. Dia menilai Perppu Ciptaker cacat secara formal dan konstitusi. Dia menilai pemerintah tak rasional terkait alasan kegentingan dengan menerbitkan Perppu Ciptaker. 

"Berdasarkan catatan-catatan penting di atas, Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker," ujar Santoso. 

DPR dan pemerintah menggelar rapat maraton hingga menjelang dini hari kemarin untuk meminta pandangan ahli terkait Perppu Ciptaker. Rapat yang dimulai sejak pukul 15.00 WIB, itu baru rampung sekitar pukul 22.30 WIB.

Rapat pembahasan kemudian dilanjutkan hari ini sejak pukul 10.00 WIB. Setelah disetujui di tingkat pleno, Perppu Ciptaker akan dibawa ke Paripurna penutupan sidang sebelum reses anggota dewan pada Kamis, 16 Februari 2023.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI