RUU Kepalangmerahan Disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI

Laporan:
Selasa, 12 Desember 2017 | 15:00 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - DPR RI telah menyetujui RUU tentang Kepalangmerahan. Hal tersebut disepakati pada Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Fadli Zon selaku Wakil Ketua DPR RI, Senin (11/12/2017).

“Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada seluruh Anggota Dewan apakah RUU tentang Kepalangmerahan dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?” cetus Fadli.

Kemudian, peserta rapat serentak menjawab “setuju”. Selanjutnya, ketukan palu tanda sebagai pengesahan.

Seperti kita ketahui, RUU tentang Kepalangmerahan merupakan RUU usul inisiatif Pemerintah, berdasarkan Surat Presiden RI Nomor R-65/Pres/10/2016 tertanggal 18 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Ketua DPR RI bahwa Pemerintah telah menugaskan empat Menteri yaitu Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri dan Menteri Kesehatan untuk membahas RUU tentang Kepalangmerahan bersama DPR RI.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Syamsul Bachri mengatakan, hasil pembahasan Panja RUU tentang Kepalangmerahan telah dilaporkan dalam Rapat Kerja dengan Wakil Pemerintah pada tanggal 7 Desember 2017. Dalam Rapat Kerja tersebut, seluruh Fraksi DPR RI menyetujui RUU tentang Kepalangmerahan untuk diajukan dalam Pembicaraan Tingkat ll dalam Rapat Paripurna DPR RI. 

Dia juga melaporkan bahwa hasil dari pembahasan bersama Pemerintah memutuskan bahwa lambang kepalangmerahan di Indonesia adalah Palang Merah, dan Perhimpunan Nasionalnya adalah Palang Merah Indonesia (PMI). Hal itu juga mempertimbangkan bahwa PMI telah menjalankan tugas kepalangmerahan menurut Konvensi Jenewa sejak 67 tahun yang lalu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1950. 

Namun, bukan berarti RUU ini meniadakan eksistensi organisasi dan lembaga kemanusiaan lain sebagaimana selama ini sempat menjadi kekhawatiran di masyarakat. Bahkan RUU tentang Kepalangmerahan menjamin peran lembaga kemanusiaan yang ada di Indonesia untuk terus terlibat secara aktif dan terus dapat melakukan aktifitasnya selama ini.

Lebih lanjut, RUU ini mengamanatkan kepada PMI untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan lembaga, kemanusiaan baik nasional dan internasional dalam menjalankan tugasnya dalam penyelenggaraan kepalangmerahan. Selain itu dalam Konvensi Jenewa menegaskan bahwa penyelenggaraan kepalangmerahan harus berlandaskan pada prinsip gerakan yaitu prinsip kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, dan kesatuan.

“Dalam forum yang terhormat ini, kami juga ingin menegaskan bahwa Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap orang perseorangan, kelompok orang, dan organisasi atau lembaga kemanusiaan lainnya yang terdaftar, sehingga mereka dapat lebih berperan serta secara aktif dalam kegiatan kepalangmerahan,” pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI