Suap Hakim Agung, Sudrajad Dimyati Didakwa Terima Uang 80.000 Dolar Singapura

SinPo.id - Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu 15 Februari 2023. Dalam persidangan, Sudrajad didakwa menerima uang suap senilai 80.000 dolar Singapura dari kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam kurun waktu Maret hingga Juni tahun 2022, Sudrajad Dimyati bersama panitera pengganti Elly Tri Pangestuti dan dua pegawai kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie diduga menerima suap sebesar 200 Ribu dolar Singapura.
Uang tersebut diberikan oleh pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah 200 ribu dolar Singapura, dari Theodorus Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma," demikian dikutip dari salinan surat dakwaan.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," lanjutnya.
Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung pada Kamar Perdata Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, bahwa pada tanggal 24 Mei 2022, Theodorus Yosep Parera mengirimkan surat permohonan terkait perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 kepada Desy Yustria serta Dedi Suwasono, untuk mempercepat pengurusan perkara.
Kemudian, pada tanggal 26 Mei 2022, Muhajir Habibie setelah diinformasikan Desy Yustria menghubungi Elly Tri Pangestuti agar menyampaikan kepada Terdakwa Sudrajad Dimyati untuk pengurusan perkara tersebut sudah disiapkan sejumlah uang yang akan diterima oleh Terdakwa.
Kemudian pada tanggal 27 Mei 2022 bertempat di ruang kerja Terdakwa, Elly menyampaikan hal tersebut kepada Terdakwa. Dan Terdakwa mengatakan bahwa akan mengabulkan sesuai keinginan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Selanjutnya, pada tanggal 29 Mei 2022 bertempat di sekitar exit tol Grand Wisata, Jl. Celebration Boulevard, Lambangjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Eko Suparno menyerahkan uang pengurusan perkara sebesar 200 ribu dolar Singapura, dalam pecahan 1.000 dolar Singapura kepada Desy Yustria.
Setelah putusan dikabulkan, Muhajir mengambil uang sebesar 200 ribu dolar Singapura tersebut di Rumah Desy, di Tambun, Kabupaten Bekasi. Lalu, Desy Yustria menerima bagiannya sebesar 25 ribu dolar Singapura, dan sisanya 175 ribu dolar Singapura dipegang oleh Muhajir.
Pada tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 16.30 WIB bertempat di Lantai 11 Gedung Mahkamah Agung RI, Elly Tri Pangestuti menerima uang yang menjadi bagian Terdakwa dan bagiannya, dari Muhajir Habibie yang dimasukan dalam goodie bag warna pink berisi dua amplop.
Satu amplop berisi 80.000 dolar Singapura untuk Terdakwa Sudrajad Dimyati, dan satunya berisi 10.000 dolar Singapura, untuk Elly Tri Pangestuti.
Selanjutnya bertempat di ruang kerja Terdakwa, Sudrajad Dimyati menerima pemberian uang sebesar 80.000 dolar Singapura dari Elly Tri Pangestuti.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
9 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OPINI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu