Majelis Hakim Sebut Unsur Turut Serta Bharada E Terpenuhi di Kematian Brigadir J
SinPo.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa unsur turut serta terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E terbukti dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut majelis hakim, saat di rumah Saguling lantai tiga, saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan terdakwa telah mengetahui korban Yosua akan dihilangkan nyawanya.
"Dan ternyata benar akhirnya korban Yosua telah meninggal dunia yang diakibatkan tembakan saksi Ferdy Sambo dan Terdakwa," kata majelis hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Febuari 2023.
Majelis hakim juga menyatakan Yosua meninggal di rumah Duren Tiga dapat terjadi lantaran kerjasama sedemikian rupa oleh para terdakwa yang telah secara bersama-sama melakukan perannya masing-masing dan memiliki kehendak yang sama.
"Sehingga jelas peran tindakan Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, serta terdakwa adalah satu kesatuan kehendak bekerja secara bersama-sama satu sama lain sehingga korban Yosua kehilangan nyawannya," tutur majelis hakim.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mengadili dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, dimana Bharada E dituntut dengan hukuman penjara 12 tahun dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.