Anak Eks Walikota Ambon Diperiksa KPK Soal Dugaan Kepemilikan Aset Hasil Korupsi
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Grimaldy Louhenapessy yang merupakan anak dari mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) terkait dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari hasil suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail.
Selain memeriksa anak Richard, KPK juga memeriksa satu saksi lain yakni, Suminsen (Wiraswasta).
Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa 14 Februari 2023.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari Tersangka RL yang sumber uangnya dari pemberian pihak swasta yang mendapatkan izin usaha di Kota Ambon," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 15 Februari 2023.
Dalam perkara ini, Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Lembaga antirasuah juga kembali menetapkan Richard sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim Penyidik KPK menduga pencucian uang dilakukan selama Richard masih aktif menjabat sebagai Walikota Ambon.
Dalam perkara suap, KPK menetapkan dua pihak lain, yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
Dalam konstruksi perkara, Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri juga memberi Richard uang sebesar Rp500 juta untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
KPK juga mengendus Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.
Richard Louhenapessy divonis kurungan penjara selama lima tahun setelah terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2022.
Richard juga divonis denda Rp500 juta subsidair 1 tahun kurungan dan pidana uang pengganti sebesar Rp8 miliar.
Richard Louhenapessy melanggar, Pasal 12b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.