Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Bharada E Menangis Terharu di depan Hakim

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 15 Februari 2023 | 12:52 WIB
Bharada E menangis terharu mendengar vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa/SinPo.tv
Bharada E menangis terharu mendengar vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa/SinPo.tv

SinPo.id -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Febuari 2023.

Hakim Wahyu menyebut bahwa terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan karena turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama terhadap Brigadir J. 

Oleh karena itu, kata Hakim Wahyu, terdakwa Richard Eliezer diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa Richard Eliezer yakni  hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia.

Mendengar vonis tersebut, Bharada E tampak menangis terisak seraya terharu dengan adanya putusan tersebut.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Richard Eliezer adalah saksi pelaku yang bekerja sama, dan terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari. 

"Serta terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan terakhir keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ucap Hakim Wahyu.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, dimana Bharada E dituntut dengan hukuman penjara 12 tahun dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

JPU meyakini bahwa Bharada E telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Richard Eliezer (Bharada E) terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnnya dengan ancaman penjara 12  tahun," ujar JPU saat membacakan tuntutan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023

BERITALAINNYA
BERITATERKINI