DKI Jakarta Ingatkan Parpol Tidak Sembarangan Pasang Atribut di Jalan

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 14 Februari 2023 | 20:09 WIB
Satpo PP DKI Jakarta (Beritajakarta.id)
Satpo PP DKI Jakarta (Beritajakarta.id)

SinPo.id -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengingatkan Partai Politik tidak sembarang memasang atribut Partainya di sembarang tempat. Satpol PP akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU DKI Jakarta terkait penertiban umum dalam memasang atribut partai.

"Ya nanti kita bersama Bawaslu dan KPU. Kita bersama-sama untuk menertibkan ini ya," kata Kepala Satpol PP DKI, Arifin, Selasa 14 Februari 2023.

Arifin mengingatkan kepada para pimpinan partai politik (Parpol) yang ingin memasang banner atau bendera partai agar mengajukan perizinan terlebih dahulu ke Pemprov DKI.

"Diingatkan supaya mengajukan permohonan izin ke Pemprov DKI ke SKPD menangani, bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik," ujar Arifin menambahkan.

Menurut Arifin selama ini Satpol PP sudah bersikap persuasif dengan menertibkan bendera dan atribut partai yang tak berizin di beberapa titik lokasi. Sedangkan atribut partai yang sudah habis masa izin pemasangannya diberitahu agar diturunkan.

"Ada beberapa untuk memasang bendera di titik-titik tertentu di jalur-jalur tertentu pengajuan permohonannya ke Pemprov DKI. selama ini kami masih persuasif. Mereka menurunkan sendiri, melepas sendiri," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI