Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Pastikan Banding
SinPo.id - Mantan supir pribadi istri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf memastikan mengajukan banding terkait vonis 15 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuat mengklaim dirinya tidak melakukan pembunuhan dan juga dia menyebut tidak melakukan perencanaan.
"Iya saya akan banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," kata Kuat kepada wartawan seusai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Febuari 2023.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 15 tahun kepada terdakwa Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga Ferdy Sambo.
"Mengadili dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman 15 tahun penjara," kata Hakim Wahyu saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Febuari 2023.
Hakim Wahyu menyebut terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan karena turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama terhadap Brigadir J.
Oleh karena itu, kata Wahyu, Kuat diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa Kuat yakni terdakwa tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
"Terdakwa juga tidak mengakui salah dan memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ucap Wahyu.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf adalah mempunyai tanggungan keluarga.