Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Laporan: Ashar Saiful Rizal
Senin, 13 Februari 2023 | 17:40 WIB
Sidang vonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id)
SinPo.id - Sidang terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda pembacaan Vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13 Februari 2023). Dalam sidang tersebut Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati bagi terdakwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan dengan sengaja atau berencana terhadapnya Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinasnya jalan sangguling. Dalam sidang vonis terlihat juga hadir dari Ibu Yosua Hutabarat dan keluarga menyaksikan jalannya sidang vonis tersebut.
JANGAN TERLEWAT:
DPR Sebut Lippo Group Melakukan Pembohongan Publik
BACA BERIKUTNYA:
Dishub DKI Jakarta Bantah Akan Cabut Raperda ERP
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER