Arsul Sani: IPK Indonesia Turun Juga Disebabkan Perilaku Pemerintah

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 10 Februari 2023 | 04:21 WIB
Anggota DPR RI Arsul Sani/SinPo/Ari
Anggota DPR RI Arsul Sani/SinPo/Ari

SinPo.id -  Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai penyebab merosotnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2022 menjadi 34 dari sebelumnya 38 pada 2021 bukan semata-mata kinerja lembaga penegak hukum. Menurut dia, penurunan IPK Indonesia juga disebabkan dari perilaku dari lembaga eksekutif atau pemerintah.

“Persoalan penurunan indeks persepsi korupsi itu juga terkait perilaku rumpun kekuasaan eksekutif secara keseluruhan baik eksekutif, yudikatif, dan legislatif, tapi terutama yang di eksekutif,” kata Arsul dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama pimpinan KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2023.

Dia menjelaskan perilaku pemerintah menjadi salah satu faktor turunnya IPK. Pertama, merujuk laporan Transparency International Indonesia (TII) terdapat tiga aspek yang mengalami penurunan IPK Indonesia. Ketiga aspek tersebut, yakni Political Risk Service (PRS) International Country Risk Guide, Global Insight Country Risk Ratings, dan IMD World Competitiveness Yearbook.

“Kalau kita bicara misalnya ini yang turunnya banyak adalah IMD World Competitiveness Yearbook dari 44 menjadi 39, padahal indeks ini bicara tentang efisiensi pemerintahan, efisiensi bisnis, bukan bicara penegakan hukum,” kata dia.

Arsul juga menduga penurunan IPK bisa karena pernyataan agar KPK tidak sedikit-sedikit melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Pernyataan itu sempat dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

“Jadi ini harus kita pertanyakan apakah misalnya ucapan yang mengatakan ‘jangan ada OTT-OTT lagi’ itu bagian dari ini jangan-jangan, ini yang dinilai, apalagi diucapkan itu saat penilaian masih berlangsung,” ujarnya.

Karana itu, Arsul meminta semua pihak menilai secara adil terkait penurunan IPK. Menurut dia, Kejaksaan Agung (Kejagung), KPK, dan Polri jangan dianggap tidak melakukan pemberantasan korupsi.

"Ini harus fair juga kita. Padahal persoalannya ada di luar penegak hukum itu tadi,” kata dia.
sinpo

Komentar: