Dugaan Kecurangan Komisioner KPU, Idham Holik Bantah Intimidasi
SinPo.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik membantah telah mengintimidasi saat rapat konsolidasi Nasional KPU dengan KPUD seluruh Indonesia terkait Pemilu 2024 di Jakarta, Desember 2022 lalu. Sebelumnya ia dilaporkan dugaan intimidasi dari ucapannya “merumahsakitkan” anggota KPUD yang melanggar perintah dan tidak tegak lurus dengan KPU RI.
"Tetapi itu ternyata dimaknai berbeda, mungkin karena persoalan kompetensi komunikasi yang berbeda antara saya dengan pengadu," kata Idham, saat memberikan kesaksian di sidang pelanggaran etik digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu 8 Februari 2023.
Idham mengatakan penggunaan kalimat tersebut dalam konteks berkelakar. Menurut dia, ia ingin disampaikan KPU akan memberikan pembinaan jika ada anggota KPU di daerah tidak tertib.
Idham juga menjelaskan, setelah dirinya melontarkan kalimat tersebut, peserta yang datang merespon dengan tawa dan tepuk tangan.
"Saya sampaikan dalam suasana yang sangat canda dalam artian dalam bentuk kelakar dan hal tersebut juga respon dengan tawa dan tepuk tangan dari para hadirin," kata Idham menambahkan.
Idham menjelaskan konteks dari ucapannya, meski ia kerap menemukan kasus dimana banyak anggota KPU selalu membicarakan hal yang tidak perlu di depan publik.
"Seharusnya dalam konteks kolektif kolegial, seorang komisioner apabila ada hal-hal yang perlu didalami, ada hal hal yg perlu didiskusikan itu seharusnya dibicarakan di internal Komisioner tapi hal tersebut seringkali menjadikan media sosial sebagai sarana curhat," kata Idham menjelaskan.
Tercatat Idham menjadi satu dari sepuluh terduga yang diadukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu ke DKPP. Sementara itu, sembilan terduga lainnya merupakan Anggota KPUD.
Sembilan Anggota KPUD diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) terhadap Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh pada saat proses verifikasi.

