95 Ribu Pernikahan Dini di Indonesia pada 2021, Penyuluh Agama KUA Diminta Terjun ke Sekolah

Laporan: Sinpo
Rabu, 08 Februari 2023 | 05:18 WIB
Ilustrasi pernikahan (pixabay)
Ilustrasi pernikahan (pixabay)

SinPo.id -  Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengungkapkan, jumlah perkawinan anak di Indonesia masih sangat tinggi. Pada tahun 2021, tercatat ada lebih dari 95 ribu peristiwa pernikahan dini (di bawah 19 tahun) dari seluruh Indonesia. 
 
"Penikahan dini banyak memberikan dampak, seperti terjadinya perceraian dini, pengasuhan yang tidak sempurna, dan juga berpotensi melahirkan keluarga-keluarga stunting yang merupakan tantangan atau masalah Indonesia berikutnya," ujar Kamaruddin Amin.

Sejalan, Penasihat  Penasihat Dharma Wanita (DWP)  Kemenag, Eny Retno Yaqut mengatakan perkawinan anak memiliki peluang yang sangat besar untuk mengalami hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran. 

Namun, lanjut Eny, banyak sekali permasalahan yang ditemui di KUA jika menghadapi cegah kawin anak ini. "Kalau disetujui salah, artinya dispensasinya tinggi. Kalau tidak disetujui juga menjadi masalah lagi, karena kalau anak hasil hubungan itu sudah terlanjur lahir, maka akan menimbulkan problema baru dengan pencatatan dan lain sebagainya," ungkap Eny.
dalam seminar "Cegah Kawin Anak" di Surabaya.

Eny mengimbau penyuluh-penyuluh agama dari KUA untuk bekerja sama dengan Dinas Pendidikan setempat untuk bisa membagikan modul-modul pencegahan kawin dini kepada remaja di sekolah, kemudian dimasukkan ke salah satu media pembelajaran.

"Jadi kita harus jemput bola. Enggak bisa lagi kita mengharapkan remaja datang ke KUA untuk konsultasi. Hari gini mereka lebih suka googling, untung jika website-nya benar, takutnya mereka membaca dari website yang salah," imbau Eny.

Hadir, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, Direktur KUA Adib Machrus, Ketua KPAI Ali Maryati, Kepala DP3AK Provinsi Jawa Timur Novi Widiani, dan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Husnul Maram.sinpo

Komentar: