DKPP Dituntut Kedepankan Netralitas pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 07 Februari 2023 | 21:35 WIB
Mantan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting/ Twitter
Mantan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting/ Twitter

SinPo.id - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat menjaga netralitas dalam persidangan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), pada Rabu besok.

Menurut Evi sidang dengan agenda pemeriksaan awal merupakan momen penting bagi DKPP untuk menggali keterangan para saksi. Ia berharap DKPP dapat memainkan perannya agar saksi tidak terintimidasi.

"Jadi bukan hanya intimidasi sebelum sidang ini sebenarnya yang juga perlu menjadi perhatian kita tetapi juga pada waktu sidang pemeriksaan juga ini penting untuk di kedepankan oleh DKPP," kata Evi dalam diskusi yang diadakan Indonesia Corruption Watch, Selasa, 7 Februari 2023.

Komisiomer KPU periode 2017-2022 itu berharap, DKPP mampu dengan cermat memahami keterangan yang disampaikan para saksi. Sehingga bisa mendapatkan keterangan yang dibutuhkan untuk mencari kebenaran atas dugaan pelanggaran KEPP.

"Tentunya kita juga berharap bagaimana kemudian DKPP juga bisa berhati-hati, teliti, cermat untuk mendengarkan dan menggali penjelasan-penjelasan yang mungkin belum disampaikan," ujarnya.

Sebab, lanjut Eci, keterangan para saksi yang disampaikan dalam persidangan akan menjadi pertimbangan DKPP dalam menentukan dugaan pelanggaran KEPP ke tahap selanjutnya.

"Inilah harapan kita sehingga nanti kemudian menjadi pertimbangan-pertimbangan bagi DKPP dalam mengambil keputusan atau apakah kemudian ini penting dan perlu untuk dilanjutkan dalam persidangan berikutnya," tandasnya.

Seperti diketahui, DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan anggota KPU RI Idham Holik dan sembilan anggota KPU daerah, besok, Rabu 8 Februari 2023.

Para anggota KPU tersebut akan menjalani sidang karena diduga melakukan ancaman dan mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) terhadap sejumlah partai politik saat proses verifikasi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI