Respon Komnas HAM Soal Aduan Keluarga Lukas Enembe
SinPo.id - Komnas HAM menanggapi aduan dari keluarga dan tim penasihat hukum Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
Sejauh ini, Komnas HAM telah mebdapst laporan sebanyak tiga kali dari kubu Lukas yakni pada 19 Desember 2022, 26 Januari 2023, dan 2 Februari 2023.
Adapun laporan tersebut terkait permintaan perlindungan HAM, khususnya hak atas kesehatan Lukas selama menjalani proses hukum di KPK.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiroe mengaku pihaknya telah mencermati dan merespons aduan tersebut.
Selanjutnya, Komnas HAM juga telah menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui koordinasi dengan pihak KPK.
"Baik lisan maupun tertulis, untuk memastikan diperhatikannya hak-hak tahanan, dalam hal ini hak atas kesehatan Lukas Enembe, sebagaimana diadukan kepada Komnas HAM," kata Atnike dalam keterangannya, Sabtu 4 Februari 2023.
Atnike juga mengatakan, Komnas HAM menghormati proses hukum yang sedang ditempuh saat ini terkait dengan dugaan korupsi yang menjadi kewenangan KPK.
"Pada pokoknya, KPK menyampaikan bahwa pihaknya memberikan atensi terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe serta memberikan layanan dan akses kesehatan," katanya.
Seperti diketahui, Lukas Enembe telah resmi ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Dalam kasus ini KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai penerima suap, dan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap.