Skor Indeks Persepsi Korupsi Anjlok, KPK: Tanggung Jawab Bersama

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 03 Februari 2023 | 14:24 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri/SinPo.id
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) menilai, capaian Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang merosot dengan skor 34/100 atau turun empat poin dari tahun 2021 dengan skor 38/100, menjadi tanggung bersama berbagai pihak.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penilaian IPK tersebut mencakup multi-aspek yang dipengaruhi oleh banyak variable capaian kinerja di berbagai institusi serta situasi kondisi politik, ekonomi, maupun sosial masyarakat.

"Sehingga pencapaiannya pun menjadi tanggung jawab sekaligus peran bersama seluruh elemen bangsa," kata Ali dalam keterangannya, Jumat 3 Februari 2023.

Menurut Ali, peran serta seluruh pemangku kepentingan sangat penting dalam menurunkan tingkat korupsi di negeri ini.

"Oleh karena itu lah KPK senantiasa mendorong penguatan kolaborasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan untuk tujuan menurunkan tingkat korupsi di Indoensia," katanya.

KPK juga kata Ali, telah berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam penurunan tingkat korupsi di Indonesia ini, mulai dari aspek pendidikan, pencegahan, dan penindakan korupsi.

Pada aspek pendidikan misalnya, KPK juga telah berkolaborasi dengan banyak pihak, untuk menyelenggarakan pendidikan antikorupsi di kalangan masyarakat.

"Mulai dari KLPD sebagai regulator, sekolah atau perguruan tinggi sebagai lembaga penyelenggara pendidikan, hingga Masyarakat sebagai objek sasaran dari pendidikan antikorupsi ini," ucapnya.

Pada aspek pencegahan korupsi, KPK juga menuntut keseriusan semua pihak untuk berkomitmen menindaklanjuti dari berbagai identifikasi, kajian, dan rekomendasi KPK.

"Guna menutup celah-celah rawan korupsi. Sehingga kita bisa menciptakan praktik-praktik good governance," ucapnya.

Selain itu kata Ali, pada aspek penindakan, KPK juga bersinergi dengan aparat penegak hukum lain yang memiliki tanggung jawab sama dalam penindakan hukum tindak pidana korupsi.

"Harus memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan dan prosedur hukum, yang bertujuan untuk memberikan efek jera para pelakunya dan pengoptimalan pemulihan kerugian keuangan Negara (asset recovery)," urainya.

Diketahui sebelumnya, Skor Corruption Perception Indexs (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun ini meraih skor 34/100 atau turun empat poin dari tahun 2021 dengan skor 38/100, dan menempatkan Indonesia pada ranking 110 dari 180 negara.

Menanggapi hal ini, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mendorong penguatan komitmen dengan melakukan terobosan bersama seluruh pemangku kepentingan dalam pemberantasan korupsi.

“Hasil ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dicarikan solusi jika tidak ingin keadaannya semakin buruk. Kita harus melakukan terobosan antar-seluruh pemangku kepentingan baik di pusat maupun daerah,” kata Pahala dalam keterangannya, Rabu 1 Februari 2023. sinpo

Komentar: