KPK Panggil Ulang Dito Mahendra Pekan Depan, Surat Dikirim ke Alamat Baru
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Dito Mahendra sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD).
Dito Mahendra sudah dipanggil penyidik sebanyak tiga kali yakni, pada tanggal 8 November 2022, 21 Desember 2022, dan terakhir pada 5 Januari 2023. Namun, Dito kerap mangkir dari panggilan penyidik.
"Saat ini KPK telah kembali memanggil sebagai saksi untuk dugaan TPPU Tersangka NHD untuk hadir pada Senin, 6 Februari 2023 di gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat 3 Februari 2023.
Ali mengatakan, KPK telah mengirim surat pemanggilan ke alamat terbaru Dito Mahendra. KPK juga sebelumnya sudah berkoordinasi denga penyidik Polres Serang terkait informasi pemeriksaan tersebut.
"Surat panggilan saksi telah kami kirimkan ke alamat terbaru di Kelurahan Selong Kebayoran Baru, Jaksel," kata Ali.
Untuk itu kata Ali, KPK berharap Dito dapat memenuhi panggilan penyidik, karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk proses penyidikan perkara ini.
"Kami berharap saksi ini kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK karena keterangannya sangat dibutuhkan," ucapnya.
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap penanganan perkara yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi sebelumnya.
Dalam kasus suapnya, Nurhadi dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 45.726.955.000 bersama menantunya, Rezky Herbiono.
Suap dan gratifikasi tersebut diberikan oleh Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara.
Uang suap itu diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016. Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar.
Gratifikasi diterima Nurhadi selama tiga tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh lima orang dari perkara berbeda. Jika ditotal, suap dan gratifikasi yang diterima sebesar Rp83.013.955.000 atau Rp83 miliar.
Nurhadi sendiri telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 6 Januari untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun. Selain itu, Nurhadi juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.