Divisi Akuntansi PT Amarta Karya diperiksa Terkait Kasus Proyek Fiktif

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 02 Februari 2023 | 13:28 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri  (SinPo.id/Dok)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (SinPo.id/Dok)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Divisi Akuntansi PT Amarta Karya, Ryan Ananta Aji, sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif tahun anggaran 2018-2020. Pemeriksaan digelar Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Hari ini pemeriksaan saksi dan perkara tindak pidana korupsi proyek pada PT Amarta Karya Tahun 2018 sampai dengan tahun 2020," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 2 Februari 2023. 

Sebelumnya lembaga antirasuah juga telah memeriksa sejumlah saksi dari PT Amarta Karya, untuk mendalami kasus dugaan proyek fiktif tersebut. KPK juga telah menetapkan tersangka usai tim penyidik meningkatkan dari penyelidikan ke proses penyidikan. 

Namun, KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkara, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK saat ini, publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan,” ujar Ali menjelaskan.

Sejauh ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang dimiliki dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya. sinpo

Komentar: