Besok Tarif Sembilan Ruas Tol Ini Mulai Dinaikan
Jakarta, sinpo.id - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono akhirnya menyetujui kenaikan atau penyesuaian tarif sembilan ruas tol yang sudah dievaluasi standar pelayanan minimum (SPM) nya.
Setelah sempat molor sekitar satu bulan dari jadwal seharusnya, sembilan ruas tol itu akhirnya dipastikan akan naik serentak per hari Jumat, tanggal 8 Desember 2017.
Kesembilan ruas tol tersebut diketahui terakhir kali mengalami penyesuaian tarif sejak dua tahun yang lalu atau 1 November 2015. Pemberlakuan penyesuaian tarif tahun ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang memperbolehkan adanya usulan penyesuaian tarif setiap 2 tahun sekali sesuai dengan isi perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) yang sudah ditandatangani.
Jika dibandingkan dengan penerapan dua tahun yang lalu, kenaikan tarif tol tahun ini tercatat lebih terdistribusi waktunya alias tak semua tol yang harus alami penyesuaian tahun ini naik serentak.
Masih ada 6 ruas tol lagi yang harusnya mengalami penyesuaian tarif di waktu yang sama, namun terpaksa mundur lantaran dari hasil evaluasi SPM dinyatakan masih ada yang kurang.
Berikut fakta lengkap kenaikan tarif tol per Jumat, 8 Desember 2017 besok: Kesembilan ruas tol yang akan mengalami perubahan tarif per Jumat besok di antaranya Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Tol Cawang-Tomang-Grogol-Pluit, Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit, Tol Serpong-Pondok Aren, Tol Palimanan-Plumbon-Kanci, Tol Surabaya-Gempol, Tol Semarang ABC dan Tol Ujung Pandang Seksi 1 dan Seksi 2.
Berdasarkan informasi yang didapati, untuk 5 ruas tol di antaranya, seperti Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Tol Palimanan-Kanci, Tol Surabaya-Gempol, Tol Semarang seksi A, B, C dan Tol Dalam Kota, kenaikan rata-rata untuk masing-masing ruas berkisar Rp 500 hingga Rp 1.500. Bahkan di beberapa ruas dan golongan kendaraan tertentu, ada yang tidak mengalami kenaikan.
Perhitungan penyesuaian tarif tol dilakukan dengan format tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi daerah yang dilalui tol selama dua tahun terakhir, ditambah satu.

