Red Notice Terbit, Polri Tegaskan Terus Memburu DPO Kasus KSP Indosurya

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 01 Februari 2023 | 15:50 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan/ NTMC Polri
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan/ NTMC Polri

SinPo.id - Polri menegaskan akan terus memburu DPO kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi  Simpan Pinjam (KSP) Indosurya atas nama Suwito Ayub.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut, pencarian terus berlanjut terhadap tersangka SA yang diketahui sebagai Direktur Operasional KSP Indosurya.

"Pencarian DPO Kasus KSP Indosurya masih tetap kami proses," ujar Whisnu dalam keterangannya, Rabu, 1 Februari 2023.

Menurut Whisnu, Polri juga sudah menerbitkan status red notice terhadap Suwito Ayub lantaran yang bersangkutan teridenfikasi berada di luar negeri. 

"DPO masih di luar negeri. Sudah terbit red notice," kata dia menjelaskan.

Dalam kasus ini terdakwa Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Vonis lepas ini, karena perbuatan yang dilakukan Henry Surya bukan ranah pidana, melainkan perdata. Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya.

Hakim juga memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain vonis ini bertentangan dari tuntutan JPU yang menuntut agar Henry Surya dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI