KPK Panggil Delapan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 01 Februari 2023 | 15:20 WIB
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Polda Papua. Adapun para saksi tersebut berjumlah delapan orang, yang beberapa di antaranya merupakan Kepala Dinas PU Provinsi Papua, dan juga Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR. 

"Hari ini pemeriksaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi  terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi  Papua, untuk tersangka LE," kata Ali dalam keterangannya, Rabu 1 Februari 2023. 

Adapun kedelapan saksi tersebut antara lain, Kepala Dinas PU Provinsi Papua, Gerius One Yoman, kemudian Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR bernama Hengky. Selanjutnya, Benyamin Tiku (Karyawan swasta), Reza Pahlevi (Pokja), dan Timotius Enumbi. 

Selanjutnya, Irianti Yuspita Yanius Yoman Telenggen (Direktris CV Walibhu), Irma Imelda Irene (CV Walibhu), dan terakhir Yules Weya  dari PT Melonesia. 

Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai penerima suap, dan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap. Rijatono kini sudah resmi ditahan KPK. 

Lukas Enembe sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sedangkan Rijatono Lakka sebagai Pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. sinpo

Komentar: