DPR Dukung Putusan MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 01 Februari 2023 | 11:08 WIB
Bukhori Yusuf/Parlementaria
Bukhori Yusuf/Parlementaria

SinPo.id -  Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pernikahan beda agama, yang dinilai sejalan dengan amanat konstitusi dan aspirasi umat Islam.

“Kami mengapresiasi putusan MK tersebut mengingat sejak awal kami menentang nikah beda agama karena selain bertentangan dengan konstitusi, juga bertentangan dengan ajaran Islam,” kata Bukhori, dikutip Rabu 1 Februari 2023.

Terlebih, ia telah menyuarakan penentangan tersebut sejak bulan Maret dan Desember 2022, merespons putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang mengesahkan pernikahan beda agama.

Karena menurutnya, pernikahan beda agama bertabrakan dengan isi Pasal 28J UUD 1945 Ayat 2 yang menjelaskan bahwa setiap orang wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dalam memenuhi hak dan kebebasan.

"Sementara di sisi lain, HAM dalam perspektif konstitusi kita tidak bermakna liberal. Dia dibatasi oleh pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum,” ungkapnya.

Selain itu, Bukhori juga meminta agar polemik pernikahan beda agama segera diakhiri karena negara melalui MK telah menerbitkan fatwanya terkait pandangan hukum soal pernikahan beda agama.

Pasalnya, negara telah memberikan sikap yang jelas melalui putusan tersebut sehingga perlu menjadi perhatian masyarakat untuk terus berupaya dalam memelihara suasana kerukunan umat beragama, dengan saling menghormati dan menghargai ajaran masing-masing.

“Sudah tepat jika hal ini dikembalikan pada UU Perkawinan. Karena itu setiap pihak sudah sepatutnya menghormati putusan yang telah dibuat oleh MK," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI