Kuasa Hukum Tuding Replik JPU Terhadap Ricky Rizal Halusinasi

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 31 Januari 2023 | 21:07 WIB
Terdakwa Ricky Rizal/ SinPo.id/ Ashar SR
Terdakwa Ricky Rizal/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Saat membacakan duplik tim kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka R menuding jaksa penuntut umum (JPU) berhalunisasi lantaran menghubungkan sebab akibat dengan fakta sebenarnya.

Tim kuasa hukum berujar, JPU memaksakan untuk mencari hubungan sebab akibat tindakan mengamankan senjata api korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Penuntut umum berhalunisasi dengan upaya menafsirkan hubungan sebab akibat yang terjadi berbeda dengan fakta hukum sebenarnya," ujar tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023.

Menurut tim kuasa hukum, pihaknya menyesalkan replik JPU yang meragukan kebenaran maksud Ricky mengamankan senjata.

"Ricky Rizal mengamankan senjata api Yosua karena keributan dengan Kuat Ma'ruf di rumah Magelang pada 7 Juli 2022. Ricky mengamankan senjata api atas inisiatif sendiri dan merasa senior diantara ajudan," ucap tim kuasa hukum.

Dalam pledoinya Ricky Rizal meneteskan air mata ketika menyampaikan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 23 Januari 2023. 

Dia mengaku tidak membayangkan akan jadi tersangka akibat tindakannya di rumah Magelang.

"Tidak pernah terbayangkan sedikitpun ada kejadian malam hari di rumah Magelang tanggal 7 juli 2022 yang membuat saya dituduh melakukan bentuk perbuatan melawan hukum," kata Ricky sambil menangis.sinpo

Komentar: