Tak Bantu Hasya Mahasiswa UI, Kompolnas Usulkan Sanksi untuk AKBP (purn) Eko Budi

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 31 Januari 2023 | 20:36 WIB
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto/ Dok. Kompolnas
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto/ Dok. Kompolnas

SinPo.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai keterangan dari keluarga korban M Hasya Attalah (18) mahasiwa UI yang tewas tertabrak mobil pensiunan Polri itu perlu didalami.

Apalagi, menurut keluarga korban bahwa Hasya sempat terkapar selama 30 menit. Namun sayang tak ada tindakan pertolongan pertama seperti mengevakuasinya guna mendapat penanganan medis.

"Beberapa hal yang kami usulkan dan kami sudah sampaikan kepada Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Usman Latif untuk ditindaklanjuti. Ini berangkat dari dari masalah yang disuarakan oleh keluarga," ujar Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Polda Metro Jaya, Selasa, 31 Januari 2023.

Menurut Benny, rekomendasi yang diusulkan tersebut usai Direktorat Polda Metro Jaya memberikan penjelasan ihwal kontruksi kasus selama tiga jam.

Dia menyampaikan, jika Kompolnas merekomdasikan pemberian sanksi hukum pada orang yang ada di lokasi lantaran tidak memberikan pertolongan pertama kepada Hasya setelah tertabrak mobil AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

"Kompolnas menyarankan untuk ada pemeriksaan ahli, kalau orang 30 menit dibiarkan dalam kondisi seperti itu, dibanding kalau langsung ditolong dan bawa ke RS, itu gimana," tuturnya.

Lebih jauh, Benny mengaku, pihaknya bisa memahami perasaan keluarga korban setelah penetapan tersangka. Meski begitu, menurut Benny, keputusam yang diambil juga harus berdasarkan aturan yang ada.

"Kita semua tentu bisa memahami bagaimana perasaan keluarga korban yang meninggal dunia. Namun juga kita tentunya merujuk pada aturan hukum yang ada. Oleh sebab itu, ruang untuk keluarga melapor dibuka pintunya silakan," kata Benny menambahkan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk tim pencari fakta (TPF) untuk mengusut kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia. TPF ini tidak hanya melibatkan tim internal, tetapi eksternal. Sejumlah pakar transportasi hingga pakar hukum akan dilibatkan untuk mengusut kematian M Hasya Attalah Syaputra (18). 

"Sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, pada Senin 30 Januari 2023sinpo

Komentar: