Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Merasa Diserang di Replik JPU

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 31 Januari 2023 | 20:08 WIB
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo/ SinPo.id/ Ashar SR
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Dalam agenda persidangan duplik, tim kuasa hukum Ferdy Sambo merasa diserang oleh replik jaksa penuntut umum (JPU) terkait dituduh berpikir tidak rasional karena berusaha mengaburkan insiden pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Pernyataan ini selain dituduhkan tanpa dasar, telah menyerang dan mencedarai profesi advokat sebagai officium nobile yang sejatinya justru memperlihatkan kegagalan penuntut umum membuktikan dakwaannya," ujar tim kuasa hukum saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023.

JPU, kata tim kuasa hukum, sama sekali tidak mempunyai bukti dan dalil yang membuktikan terdakwa Ferdy Sambo berbuat yang dituduhkan dalam surat tuntutan.

"Seharusnya sebelum mengajukan perkara a quo ke pengadilan, penuntut umum wajib meminta penyidik untuk melengkapi bukti dan menghadirkannya di persidangan," tutur tim kuasa hukum.

Tim kuasa hukum memandang JPU hanya menyerang kedudukannya ketika tidak dapat mengajukan bukti-bukti yang mendukung dakwaannya.

"Seharusnya hal-hal yang elementer tentang posisi dan peran penasihat hukum dalam sistem peradilan pidana tidak perlu dijelaskan lebih lanjut," kata tim kuasa hukum.

Diketahui Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup, dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur  hidup," ujar JPU saat membacakan tuntutan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 17 Januari 2023.sinpo

Komentar: