Kejagung: Majelis Hakim Keliru dalam Menerapkan Hukum di Perkara KSP Indosurya

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 31 Januari 2023 | 17:34 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana/ kejaksaanri
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana/ kejaksaanri

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengatakan bahwa majelis hakim di persidangan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya keliru dalam memvonis lepas terdakwa Henry Surya.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut kasus KSP Indosurya tidak bisa dikatakan sebagai perkara perdata, seperti yang diputuskan majelis hakim.

"Hal itu sangat keliru sebagaimana dalam Pasal 253 huruf a KUHP yang berbunyi, majelis hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 31 Januari 2023.

Menurut Ketut, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan segera menyusun pengajuan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat dua pekan.

"Sebagaimana yang tertuang dan diatur dalam Pasal 245 KUHP, maka akan dipersiapkan pengajuan kasasi terhadap vonis tersebut," tuturnya.

Lebih jauh, Ketut menyampaikan, terdapat lima poin pertimbangan JPU dalam mengajukan kasasi. Pertimbangan pertama, kata dia, dampak kerugian perkara penggelapan dana KSP Indosurya sangat besar yakni mencapai Rp 106 triliun.

"Dalam pertimbangan kedua, KSP Indosurya terindikasi bermasalah dalam legalitas pendiriannya. KSP Indosurya tidak pernah melakukan rapat pertanggungjawaban," kata Ketut.

Kemudian pertimbangan ketiga, lanjut ketut, KSP Indoaurya sama sekali tidak memiliki izin dalam pendirian sejumlah kantor dari Kementerian Koperasi dan UKM.

"Selanjutnya, ada indikasi penggelapan dana anggota yang dilakukan Henry Surya dan uang nasabah yang terkumpul pada tahun 2012 hingga 2021 mengalir ke 26 perusahaan cangkang milik Henry Surya," ujarnya.

Dan pertimbangan terakhir, Ketut menyebut jika komplotan Henry Surya mendirikan KSP Indosurya guna menghindari adanya pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan.

"Mengelabui pemeriksaan proses perijinan penghimpunan dana masyarakat dari Bank Indonesia," kata Ketut menjelaskan.sinpo

Komentar: