Gerindra Minta Polisi Proses Hukum Penabrak Mahasiswa UI

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 31 Januari 2023 | 11:47 WIB
Habiburokhman/SinPo.id
Habiburokhman/SinPo.id

SinPo.id -  Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman meminta polisi segera memproses hukum purnawirawan polisi Eko Setio Budi Wahono yang menabrak mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syahputra (18).

"Gerindra meminta penabrak mahasiswa UI diproses hukum dan jika terbukti bersalah agar dihukum berat," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 31 Januari 202.

Dia juga membantah isu yang beredar jika si penabrak merupakan kader dari Gerindra. Nama penabrak tak pernah tercatat dalam anggota Gerindra.

"Tidak benar si penabrak kader Gerindra, dia baru mau mendaftar caleg Gerindra dan bahkan belum mengambil formulir," ujar dia.

Dia bahkan menegaskan Gerindra bakal menolak Eko jika benar mencalonkan diri sebagai caleg. "Bukan kader. Kami akan tolak kalau benar dia mau daftar jadi kader dan caleg," ujar Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra itu meminta status tersangka almarhum Hasya dibatalkan. Nama baik Hasya bahkan harus dipulihkan.

"Di sisi lain kami meminta status tersangka almarhum Hasya dibatalkan dan nama baiknya dipulihkan," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menilai ada banyak kejanggalan dari penanganan kasus ini. Dia mendorong agar polisi melakukan pemeriksaan ulang. Dia ragu si penabrak disebut lalai sehingga yang menjadi tersangka.

"Harus diperiksa ulang karena sejauh ini masyarakat menilai banyak kejanggalan. Kalau dia tidak ngebut seharusnya bisa ngerem dan tidak sampai melindas korban. Aneh bin jnggal kalau tidak ada unsur kelalaian dari si penabrak," kata dia.

Polisi menetapkan M Hasya Attalah Syaputra sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan. Polisi menilai Hasya lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI