Harap Majelis Hakim Ringankan Vonis Bharada E, ICJR Kirim Amicus Curae
SinPo.id - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) serta lembaga PILNET dan ELSAM mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan. Hal ini sebagai respons terkait tuntutan 12 tahun penjara Richard Eliezer atau Bharada E di perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebagai informasi, amicus curiae atau sahabat pengadilan menurut WIKIPEDIA adalah seorang, yang bukan merupakan pihak dalam suatu kasus dan mungkin atau mungkin tidak diminta oleh suatu pihak dan yang membantu pengadilan dengan menawarkan informasi, keahlian, atau wawasan yang memiliki kaitan dengan isu-isu dalam kasus tersebut, dan biasanya disajikan dalam bentuk singkat. Pengadilan bebas memutuskan apakah mereka akan mempertimbangkan suatu amicus brief atau tidak.
Direktur ICJR Eramus Napitupulu menyampaikan, dokumen amicus curie itu berjudul 'Kejujuran Hati Harus Dihargai'. Dia memandang bahwa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada E sangat membingungkan. Terlebih, JPU menyebut jika Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus ini.
"Kami merasa tuntutan ini kurang konsisten. Bharada E sudah sampaikan jaksa dalam peringanannya adalah sebagai justice collaborator," ujar Erasmus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.
Erasmus menilai, pengajuan Bharada E sebagai JC sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentan Perlindungan Saksi dan Korban.
"Berdasarkan Undang-Undang perlindungan saksi dan korban, harusnya reward-nya adalah putusan ringan di antara pelaku lain," tuturnya.
Seperti diketahui, JPU menuntut Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman penjara 12 tahun dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
JPU meyakini bahwa Bharada E telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Richard Eliezer (Bharada E) terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnnya dengan ancaman penjara 12 tahun," ujar JPU.