Vonis Bebas Bos Indosurya, DPR: Rasa Keadilan Bagi Masyarakat Telah Dilukai

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 30 Januari 2023 | 11:23 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani/ SinPo.id/ Sigit Nuryadin
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani/ SinPo.id/ Sigit Nuryadin

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengatakan vonis bebas bos Indosurya, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah melukai rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya mereka yang menjadi korban.

Ia meminta Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa kembali seluruh fakta terkait dugaan penipuan dan penggelapan koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya, oleh dua terdakwa Henry Surya dan June Indria.

“Dalam memeriksa kasus ini diharapkan juga melihat kembali seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti," kata Arsul, melalui keterangan tertulisnya, dikutip Senin 30 Januari 2023.

Selain itu, ia juga mempertanyakan cara hakim mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti persidangan, yang kemudian mengaitkannya dengan doktrin dan juga putusan-putusan lain dalam kasus sejenis.

Menurut Arsul, suatu hubungan yang pada dasarnya perdata, bukan berarti pasti tidak ada unsur pidana, bisa jadi hubungan keperdataan kemudian bisa dipidanakan sepanjang memang ada unsur perbuatan curang. Karena bisa jadi ada unsur penipuan dengan memberikan janji-janji palsu kepada nasabah.

"Jika ternyata putusan belum menyentuh hal-hal tersebut, maka JPU perlu mengambil langkah jelas dengan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, terdakwa Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, karena perbuatannya dianggap bukan ranah pidana, melainkan perdata. Hakim bahkan membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI