Tolak Perppu dan RUU Omnibus Law, Buruh Akan Gelar Aksi Awal Februari

Laporan: Sinpo
Sabtu, 28 Januari 2023 | 07:40 WIB
Ribuan buruh yang terdiri dari elemen serikat buruh memadati depan Gedung DPR RI (Ashar/SinPo.id)
Ribuan buruh yang terdiri dari elemen serikat buruh memadati depan Gedung DPR RI (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Partai Buruh bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar aksi besar-besaran pada tanggal 6 Februari 2023. Demikian disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

Menurutnya, di Jabodetabek, aksi dipusatkan di DPR RI, dengan jumlah massa mendekati 10 ribu buruh. Adapun isu yang akan disampaikan dalam aksi ini yaitu menolak isi Perppu No 2 Tahun 2022 dan pembahasan RUU terkait dengan omnibus law Cipta Kerja. Selain di Jakarta, aksi juga serempak akan dilakukan di  berbagai kota industri, antara lain di Serang - Banten, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, Banda Aceh, Medan, Bengkulu, Batam, Pekanbaru, Ternate, Ambon, Kupang, dan beberapa kota industri lain.

Setidaknya ada 9 point yang dipermasalahkan dalam omnibus law Cipta Kerja. Meliputi, upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, PHK, pengaturan cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, dan sanksi pidana.

“Intinya, kami meminta upah minimum naiknya harus sesuai dengan inflansi dan pertumbuhan ekonomi. Kami juga meminta tidak ada perubahan formula dalam Perppu. Kalaulah ada perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum, cukup diatur dalam penjelasan pasal, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum dengan mensyaratkan laporan keuangan dan diaudit akuntan publik boleh mengajukan penangguhan. Selain itu, kami meminta upah minimum sektoral harus tetap ada,” ujarnya.

Hal lain yang dipermasalahkan, Partai Buruh menolak negara menjadi agen outsourcing. Di mana dalam Perppu disebutkan bahwa pemerintah akan menentukan jenis pekerjaan apa saja yang bisa di outsourcing. Ketentuan ini mengesankan bahwa Pemerintah sebagai agen outsourcing. Buruh menolak hal ini dan meminta dikembalikan ke UU 13/2003, di mana outsourcing dibatasi jenis pekerjaan apa saja yang boleh di outsourcing.

“Terkait dengan pesangon, kami meminta uang penggantian hak 15% tidak dihilangkan, pesangon bisa di atas satu kali aturan,” kata Said Iqbal. Terhadap karyawan kontak, periode kontrak dan masa kontrak harus dibatasi. Begitu pun dengan pengaturan cuti untuk perempuan yang haid dan melahirkan, harus tertuang dengan tegas bahwa upahnya dibayar.

“Tentang petani, Partai Buruh meminta ketentuan mengenai bank tanah dihapus dari Perppu Cipta Kerja. Karena hal itu hanya menguntungkan korporasi. Kami meminta land reform diwujudkan, distribusi tanah untuk petani,” ujar Said Iqbal.

Pihaknya juga meminta agar UU No 19 tahun 2013 terkait dengan perlindungan petani yang melarang impor pada saat panen raya dikembalikan. Begitu pun dengan sanksi bagi importir yang tetap mengimpor bisa dipidana 6 bulan dan denda 2 milyar yang dihapus dalam Perppu harus dikembalikan.

Terkait dengan RUU Kesehatan, Partai Buruh menyoroti revisi beberapa pasal di UU BPJS. Antara lain tentang Dewan Pengawas dari unsur buruh dikurangi menjadi satu.

“Yang membayar BPJS itu buruh. Kok wakil kami dikurangi. Kok malah unsur buruh dan pengusaha yang dikurangi. Harusnya yang dikurangi gaji DPR itu,” tegas Said Iqbal.

Hal lain yang disoroti Said Iqbal adalah terkait dengan kewenangan BPJS yang semula di bawah Presiden menjadi di bawah Menteri Kesehatan. Menurutnya, pengelola jaminan sosial di seluruh dunia mayoritas di bawah Presiden, bukan kementerian. Badan penyelenggara jaminan sosial adalah lembaga yang mengumpulkan uang dari rakyat dengan jumlah yang terus membesar, sehingga harus di bawah presiden.

Partai Buruh juga memberikan dukungan terhadap organisasi tenaga kesehatan seperti IDI. Surat izin praktik dokter tidak boleh dikeluarkan sembarangan, karena pelayanan kesehatan mempertaruhkan hidup dan mati pasien.

“Secara bersamaan dengan penolakan terhadap RUU Kesehatan, Partai Buruh mendesak RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan. Hal ini sebagaimana yang diminta presiden,” ujarnya.

Iqbal mengkritik, RUU yang terkait dengan kepentingan bisnis terkesan cepat sekali disahkan. Tetapi giliran RUU PPRT yang bersifat perlindungan tak kunjung disahkan. 

“Jangan-jangan ada kepentingan industri farmasi, rumah sakit swasta besar, dan membuka ruang komersialisasi kesehatan dalam RUU Kesehatan sehingga pembahasannya terkesan cepat,” tegasnya. Sedangkan RUU PPRT sudah 19 tahun, tetapi tak kunjung disahkan

Partai Buruh Bersama organisasi Serikat Buruh menghimbau agar para buruh, termasuk masyarakat untuk menghindari kekerasan dan mencari jalan dialog untuk menyelesaikan permasalahan.

“Kami sudah memanggil ketua DPC SPN yang juga pengurus Partai Buruh di Morowali untuk meminta penjelasan tentang latar belakang persoakan di GNI. Kami juga sudah memfasilitasi serikat pekerja dan Partai Buruh dan pimpinan perusahaan GNI untuk membentuk tim guna untuk menyelesaikan 8 tuntutan yang disampaikan pekerja,” terang Said Iqbal.

Menurut Said Iqbal, 8 tuntutan tersebut yang pertama terkait dengan K3 yang  belum sesuai prsodesur. Kedua tentang karyawan kontrak yang tidak beraturan. Ketiga peraturan perusahaan yang dibagikan kepada karyawan, sehingga banyak buruh yang tidak tahu apa hak dan kewajibannya.

Sedangkan yang keempat, terkait dengan pemotongan tunjangan skill yang merupakan tunjangan tetap. Kelima menolak pemotongan upah pokok. Keenam, struktur dan skala upah yang tidak jelas. Ketujuh, TKA jangan terlibat dalam panitia K3. Dan kedelapan, surat sakit yang harus meminta ke klinik perusahaan. Di mana ini menyulitkan pekerja yang harus datang ke klinik perusahaan ketika sakit di rumah.

“Dan bilamana ditemukan terkait dengan hukum, kami menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Tetapi harus dilakukan dengan berkedilan, tidak boeh berpihak salah satu pihak, misalnya berpihak pada pengusaha,” tegas Said Iqbal.

*PERSATUAN BURUH*

Said Iqbal juga menginformasikan, bahwa pada tanggal 26 Januari 2023 telah dideklarasikan Persatua Buruh yang dihadiri 6 konfederasi, 60 federasi tingkat nasional, serta Serikat Petani Indonesia.

Menurut Said Iqbal, Persatuan Buruh menyerukan tiga hal. Pertama, menyerukan berjuang bersama menolak isi PERPPU maupuan RUU tentang omnibus law Cipta Kerja, menyerukan pembentukan "PERSATUAN BURUH" di seluruh provinsi dan kab/kota se-Indonesia dalam waktu yang sesingkat-singkatnya semenjak seruan bersama ini dibuat; dan menyerukan untuk membantu secara sukarela pemenangan Partai Buruh dalam Pemilu 14 Februari 2024.

“Dengan adanya Persatuan Buruh, kami optimis perjuangan buruh dan element masyarakat kecil lain akan semakin kuat,” ujar Said Iqbal.sinpo

Komentar: