Komnas HAM Apresiasi Putusan Hakim Terhadap Pelaku Mutilasi Warga Mimika
SinPo.id - Komnas HAM RI mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Dakhi, dalam kasus pembunuhan dan mutilasi 4 warga Nduga di Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022 lalu.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menilai, putusan yang dibacakan di Pengadilan Milter III/19 Jayapura pada tanggal 24 Januari 2023 tersebut, cukup memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Menurutnya, putusan tersebut mencerminkan adanya pertimbangan Majelis Hakim pada fakta-fakta peristiwa, fakta-fakta persidangan, konstruksi hukum, nilai-nilai dan prinsip HAM.
"Serta kondisi psikologis keluarga korban, maupun kondisi sosiologis masyarakat Nduga khususnya serta masyarakat Papua pada umumnya," kata Atnike, dalam keterangannya, dikutip Jumat 27 Januari 2023.
Selain itu, kata Atnike, putusan ini juga menunjukan bahwa harapan publik akan tegaknya keadilan hukum di Tanah Papua semakin membaik. Kondisi penegakan hukum seperti ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap peradilan militer.
Selaim itu, Atnike juga mengapresiasi Panglima TNI yang memindahkan proses persidangan yang semula direncanakan digelar di Makassar, namun pada akhirnya dilakukan di Jayapura.
"Hal tersebut sejalan dengan tuntutan keluarga korban yang menginginkan agar terdakwa dapat diadili di Tanah Papua, sehingga memudahkan pihak keluarga korban selaku pencari keadilan (justiciabelen) untuk memantau sekaligus mengawasi jalannya proses persidangan," katanya.
"Komnas HAM RI berharap putusan ini dapat menjadi sinyal langkah maju dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia di Papua," lanjutnya.
Sebelumnya, seorang terdakwa dari enam terdakwa anggota TNI dalam kasus pembunuhan dengan mutilasi empat warga di Papua yaitu Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dhaki divonis penjara seumur hidup dan pemberhentian dari dinas militer.