Rekening Penjual Burung Kena Blokir, Ini Penjelasan KPK

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 27 Januari 2023 | 11:11 WIB
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan terkait adanya kekeliruan pada pemblokiran rekening milik seorang penjual burung di Pamekasan, Jawa Timur. 

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan KPK telah berkoordinasi dengan pihak bank terkait hal tersebut. Ali mengatakan, terdapat kesamaan nama dan tanggal lahir penjual burung tersebut dengan tersangka KPK. 

"Informasi yang kami peroleh, nama dan tanggal lahir yang bersangkutan kebetulan sama dengan nama tersangka KPK yang diajukan permintaan pemblokiran. Data pembedanya ada pada alamatnya," kata Ali melalui pesan singkatnya, Jumat 27 Januari 2023. 

Ali mengatakan, pihak bank akan segera menyelesaikan kekeliruan tersebut. Namun, Ali juga menegaskan setiap permintaan pemblokiran rekening oleh KPK ialah untuk kebutuhan penyidikan. 

"Pihak bank akan sampaikan kepada nasabahnya terkait kekeliruan dimaksud. Sebagai pemahaman bersama, setiap permintaan pemblokiran oleh KPK, kami pastikan karena ada kebutuhan penyidikan," kata Ali. 

Lebih lanjut, Ali menyampaikan, KPK telah mengajukan permintaan pemblokiran sesuai aturan hukum yang berlaku. Dan kekeliruan tersebut diduga terjadi karena terdapat kesalahan pada sistem dari bank itu sendiri. 

"Dan KPK lakukan sebagaimana prosedur hukum berlaku, termasuk data lengkap pihak yang dimintakan blokir," ucapnya. 

"Kesalahan di sana rupanya, mungkin sistemnya kali ya," tambahnya. 

Sebagai informasi, rekening milik warga Pamekasan bernama Ilham Wahyudi, diblokir bank atas permintaan KPK. Ia mengaku hanya bekerja sebagai penjual burung. 

Sebelumnya, KPK juga menyatakan akan meminta pihak bank kembali membuka rekening milik penjual burung tersebut memang terdapat kekeliruan. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI