Suap Hakim Agung, KPK Dalami Dugaan Putusan yang Dikondisikan Gazalba Saleh
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kedua saksi tersebut antara lain, Pegawai BUMN bernama Atmasari dan Budiman Gandi Suparman (Wiraswasta).
"Budiman Gandi Suparman, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait kronologi perkara pidana pemalsuan dengan saksi sebagai pihak Terdakwa saat itu," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 25 Januari 2023.
Selain itu, Ali mengatakan, Budiman Gandi juga didalami perihal dugaan isi putusan yang dikondisikan Hakim Agung nonaktif MA Gazalba Saleh (GS).
"Selain itu didalami juga terkait dugaan isi putusan yang dikondisikan Tersangka GS," kata Ali.
Sementara itu, Atmasari didalami pengetahuannya terkait kepemilikan rekening yang diduga pemberian dari Gazalba Saleh.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan rekening bank dari tersangka GS," kata Ali.
Adapun perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah sejak Rabu, 21 September 2022 di wilayah Jakarta dan Semarang.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka, yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).
Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana). Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW).