Bacakan Pledoi, Putri Candrawathi Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J hingga Presiden

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 25 Januari 2023 | 15:55 WIB
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi/ SinPo.id/ Ashar SR
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga Yosua dan beberapa pihak termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.

"Saya ingin menyampaikan harapan tulus kepada orang tua Brigadir Yosua. Saya memohon maaf. Saya tidak melakukan apa yang mereka tuduhkan tersebut," kata Putri.

Putri juga memohon maaf kepada Richard Eliezer Alias Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka R, dan asisten rumah tangga (ART) yakni Kuat Ma'ruf.

"Saya memohon maaf dik Richard dan keluarga serta dik Ricky juga Om Kuat, karena melalui semua ini. Saya mendoakan Tuhan akan memberikan kekuatan," ucap dia.

Terakhir dalam kesempatan itu, Putri memohon maaf kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta tidak ketinggalan kepada seluruh anggota Polri yang ikut terdampak dalam perkara kasus ini.

"Saya juga meminta maaf kepada Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, Bapak dan Ibu Kapolri, dan para Bhayangkari serta masyarakat yang terdampak dan menguras perhatian selama proses hukum saya berlangsung," ujar Putri.

"Kepada seluruh personil Polri yang terdampak dari peristiwa ini, saya memohon maaf semoga Tuhan selalu menyertai," sambung Putri.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. JPU  menyimpulkan Putri Candrawathi telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

"Putri Candrawarhi terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnnya dengan ancaman penjara 8 tahun," ujar JPU saat membacakan tuntutan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI