DIM RUU Energi Terbarukan Terlambat, Pemerintah Dinilai Melanggar Peraturan Perundang-undangan

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 25 Januari 2023 | 12:36 WIB
anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, (SinPo.id/Parlementaria )
anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, (SinPo.id/Parlementaria )

SinPo.id -  Pemerintah dinilai telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam proses pembahasan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). Pelanggaran itu terdapat dalam proses Daftar inventarisasi masalah (DIM) yang seharusnya diserahkan ke DPR paling lambat 60 hari sejak diterimanya surat dari DPR-RI.

“Namun baru diterima dan dibahas kemarin. Artinya pengiriman DIM tersebut sudah jauh melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang. Surat Presidennya sendiri dikirim 21 September 2022 namun tanpa DIM," kata anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, Rabu 25 Januari 2023.

Mulyanto minta pemerintah  memitigasi risiko RUU EBET, yang akan dibahas agar tidak cacat hukum dan dibatalkan MK, karena dari segi waktu sudah jauh melewati batas yang diatur.

"Saya khawatir undang-undang yang dihasilkan dianggap cacat hukum. Kami khawatir akan diajukan judicial review ke MK," kata Mulyanto menegaskan.

Komisi VII DPR telah memanggil Menteri ESDM  Arifin Tasrif, untuk membahas Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) kemarin.

Adapun agenda rapat yakni mekanisme pembahasan RUU EBET, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU EBET dan pengesahan pembentukan panja, tim perumus, tim kecil dan tim sinkronisasi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI