Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan Tersangka Karyawan Huawei

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 25 Januari 2023 | 12:01 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Kejaksaan Agung menetapkan tersangka seorang karyawan PT Huawei Tech Investment dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 2,3,4 dan 5 Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022. Penetapan tersangka itu tahapan lebih lanjut dari proses penyidikan dari tersangka sebelumnya direktur Utama BAKTI Kemenkominfo Achmad Latif.

"Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip Rabu, 25 Januari 2023.

Menurut Ketut, yang bersangkutan berperan selaku Account Director PT Huawei Tech Investment bermufakat jahat bersama Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo yakni tersangka Achmad Latif (AAL).

Ketut menyebut MA dan AAL mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kemenkoinfo sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga PT Huawei Tech Investment ditetapkan sebagai pemenang.

"Untuk mempercepat penyidikan, tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 sampai dengan 12 Febuari 2023," ujar Ketut menambahkan.

MA akan dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI