Program Desa Antikorupsi untuk Dorong Tata Kelola Pemerintahan Baik dan Transparan

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 25 Januari 2023 | 07:15 WIB
Kantor Desa (wikipedia)
Kantor Desa (wikipedia)

SinPo.id -  Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kumbul Kusdwijanto Sudjadi mengatakan, KPK mendorong tata kelola yang baik dan transparan di pemerintahan tingkat desa melalui program Desa Antikorupsi. Hal ini dilakukan untuk mengurai beragam persoalan yang ada di desa dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.

"Penilaian ini akan dilakukan oleh KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan, Inspektorat Daerah baik dari tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta pihak independen lainnya," kata Kumbul dalam keterangannya, dikutip Rabu 25 Januari 2023. 

Ia mengatakan, komponen dan indikator penilaian untuk menjadi Desa Antikorupsi meliputi, area penilaian penguatan tata laksana, area penguatan pengawasan, area penguatan kualitas pelayanan publik, area penguatan partisipasi masyarakat dan area kearifan lokal. 

Selanjutnya, kata dia, dilakukan penilaian mandiri indikator Desa AntiKorupsi, yang bertujuan untuk mempermudah KPK dalam melakukan pembaruan dan perubahan yang mendasar terhadap sistem penyelenggaraan desa dan aparatur pemerintahan desa. 

"Penilaian indikator akan menggunakan metodologi dengan teknik Criteria Referrenced Test, melalui pendekatan setiap indikator sesuai kriteria penilaian yang telah ditetapkan sebelumnya," ucapnya. 

Ia juga mengatakan, kepala desa diminta untuk melakukan evaluasi mandiri melalui survei yang telah ditetapkan. Hasil penilaian mandiri tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan secara langsung berkenaan dengan validasi data-data serta fakta di lapangan.

"Desa yang terpilih sebagai Desa Antikorupsi tentunya akan menjadi role model yang menginspirasi desa lainnya di Indonesia dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih," kata dia. 

"Bagi Pemerintah Daerah, tentu menjadi sebuah kebanggaan tersendiri jika sebuah desa di daerahnya dikukuhkan sebagai Desa Antikorupsi," sambungnya. 

Lebih lanjut, kata Kumbul, Desa Antikorupsi yang terpilih bisa dipastikan telah memiliki kriteria-kriteria yang sesuai dalam konteks tata laksana pemerintahan desa yang berintegritas, dan adanya pemahaman serta peran serta masyarakat desanya dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.

“Kalau Kepala Desa sudah memiliki pengalaman dan pengetahuan bagaimana tata kelola yang baik, sistem pengawasan yang baik, pelayanan publik yang baik dia akan pecaya diri untuk membawa desanya ke arah yang baik,” ucapnya. 

Sebelumnya, Kumbul juga menyebut, hingga saat ini tata kelola di desa masih jauh dari harapan. Menurutnya, tata kelola yang buruk dan minimnya partisipasi masyarakat membuat desa saat ini menjadi salah satu lahan tindak pidana korupsi. 

Ia menyebutkan, berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS), masyarakat desa lebih berperilaku koruptif daripada masyarakat perkotaan. Data 2021 menunjukkan, perilaku koruptif masyarakat desa berada di angka 3,83. Catatan ini diperkuat oleh data KPK dimana sejak 2015-2022 terdapat sebanyak 601 kasus korupsi di desa dengan jumlah tersangka 686 orang. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI