Begini Sikap Jokowi Soal Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E
SinPo.id - Presiden Joko Widodo angkat bicara soal tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer alias Bharada E, terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menurut Jokowi, dia tak dapat mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan.
Hal itu disampaikan Jokowi menanggapi permohonan ibunda Bharada E terkait tuntutan yang dialamatkan kepada sang anak.
“Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Jokowi usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023.
Kata Jokowi, intervensi tidak bisa dilakukan tidak hanya pada kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saja, melainkan pada semua kasus hukum. Ditegaskannya, bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan dalam kasus tersebut.
“Kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan,” katanya.
Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa ibu dari salah satu terdakwa yaitu Richard Eliezer, meminta keadilan atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap anaknya yang dinilai terlalu tinggi. Terlebih status anaknya sebagai justice collaborator yang dinilai sebagai pembuka tabir kasus pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.