DPR Minta Kominfo Lebih Sigap Merespons Fenomena yang Viral
SinPo.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diingatkan agar lebih sigap merespons hal yang viral di media sosial, khususnya fenomena mengemis online. Sikap responsif itu diyakini bisa memutus informasi-informasi yang bisa merusak moral bangsa.
"Kominfo juga harus cepat dan sigap untuk merespons situasi di masyarakat agar tidak menjadi viral dan akhirnya menjadi pergunjingan yang bisa berdampak pada perusakan moral bangsa," kata anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2024.
Di sisi lain, politikus Golkar ini juga ingin kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diperkuat. Sehingga, segala macam yang berkaitan dengan penyiaran bisa diawasi dengan baik.
"Sikapnya itu begini walapun secara undang-undang, KPI tidak bisa mengatur tontonan tersebut tetapi KPI bisa segera bersuara," kata Dave.
Sehingga, kata dia, fenomena tak bermutu yang viral di media sosial tidak ikut disiarkan di televisi. Dave menyoroti seringnya tontonan yang tak layak justru disiarkan secara terus menerus oleh stasiun televisi.
"Sehingga, yang sudah viral di media sosial jangan sampai juga televisi ikut menyiarkan hanya demi mengejar rating, karena itu sering terjadi viral di media sosial tidak layak tidak cocok tapi disiarkan juga di televisi," tegas dia.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini telah mengeluarkan surat edaran (SE) larangan mengeksploitasi lansia untuk mengemis secara offline maupun online. Kebijakan ini untuk menindaklanjuti maraknya aksi lansia yang mengemis di media sosial TikTok.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang penertiban kegiatan eksploitasi dan/atau kegiatan mengemis yang memanfaatkan lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya. SE ini ditandatangani langsung oleh Risma pada Senin, 16 Januari 2023.
"Para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia, diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya," bunyi SE tersebut.