Ricky Rizal Nangis Saat Beberkan Alasannya Amankan Senjata Brigadir J

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 24 Januari 2023 | 14:33 WIB
Ricky Rizal saat di PN Jaksel/SinPo.id
Ricky Rizal saat di PN Jaksel/SinPo.id

SinPo.id -  Terdakwa Ricky Rizal meneteskan air mata ketika menyampaikan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 23 Januari 2023. 

Dia mengaku tidak membayangkan akan jadi tersangka akibat tindakannya di rumah Magelang.

"Tidak pernah terbayangkan sedikitpun ada kejadian malam hari di rumah Magelang tanggal 7 juli 2022 yang membuat saya dituduh melakukan bentuk perbuatan melawan hukum," kata Ricky sambil menangis.

Menurut Ricky, tindakannya mengamankan senjata almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, usai dirinya mendapat cerita dari Kuat Ma'ruf.

Cerita tersebut, kata Ricky, Kuat sempat ribut dengan Brigadir J dan mengejar Yosua menggunakan pisau.

"Pada saat itu terjadi keributan antara almarhum Yosua dengan om Kuat Ma'ruf. Yang berdasarkan cerita om Kuat Ma'ruf sempat menggunakan pisau untuk mengejar almarhum Yosua," tuturnya.

Dia mengatakan, pengamanan senjata bukan hanya kepada Brigadir J, tetapi pisau yang dipakai Kuat Ma'ruf juga turut dia amankan demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

"Saya sebagai seorang anggota Polri sebagai senior sebagai yang dituakan melakukan tindakan mengamankan senjata api sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi resiko terjadinya kembali diantara mereka, upaya pengamanan terhadap pisau yang dipakai juga sudah saya lakukan malam itu," ucap Ricky.

Ricky pun menyatakan tidak mengetahui soal rencana pembunuhan Brigadir J di rumah Dinas Duren Tiga.

"Tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu rencana pembunuhan," ujar dia menegaskan.

Tercatat jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal Wibowo delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia dinilai terbukti bersalah karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ricky Rizal juga dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI