Ini Tiga Poin Pertimbangan Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas Terdakwa KSP Indosurya
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan mengambil langkah usai vonis bebas terdakwa penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yakni Junie Indira.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait vonis bebas tersebut.
"Dengan berbabagi pertimbangan, maka Kejaksaan Agung sesuai dengan Pasal 244 KUHAP akan melakukan upaya hukum kasasi," kata Ketut, Sabtu, 21 Januari 2023.
Menurut Ketut, Kejagung mempertimbangkan setidaknya tiga poin dalam amar putusan majelis hakim. Dia mengatakan, poin pertama yakni jaksa penuntut umum (JPU) nilai hakim abaikan fakta adanya cacat hukum dalam pendirian koperasi serta prosedur pelaksanaan pada koperasi Indosurya.
"Sehingga pihak yang bertanggung jawab adalah Henry Surya dan Junie Indira," tuturnya.
Selanjutnya, kata Ketut, JPU juga memandang jika hakim tidak pernah secara jelas mengatakan adanya tindak pidana yang memenuhi unsur Pasal 46 ayat 2.
Dan poin terakhir yang jadi bahan pertimbangan menurut Ketut, hakim tidak pernah menyimpulkan soal aliran uang ke perusahaan milik Henry Surya sebagai TPPU.
“Padahal Majelis Hakim mengakui adanya aliran uang tersebut ke perusahaan milik Henry Surya,” ujar Ketut menjelaskan.