DPR Desak Kominfo Blokir Konten 'Mengemis Online'

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 20 Januari 2023 | 16:39 WIB
Mengemis online yang viral TikTok/ Tangkapan layar
Mengemis online yang viral TikTok/ Tangkapan layar

SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bergerak cepat merespons fenomena mengemis secara virtual atau online. Kominfo diminta segera memblokir atau melakukan take down konten yang meresahkan masyarakat tersebut.

"Atas fenomena ini, DPR mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan atensi khusus. Dalam hal ditemukan pelanggaran terkait konten, Kominfo harus mengambil tindakan pemblokiran/take down,” kata Christina dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023.

Christina berpandangan Kominfo seharusnya mempertimbangkan dampak dari konten mengemis online tersebut. Sekalipun, fenomena ini secara garis besar tidak seperti terorisme, pornografi, judi online, radikalisme, hoaks, dan misinformasi.

"Kominfo harus responsif terhadap banyaknya pengaduan masyarakat yang melihat aksi tersebut sebagai sangat tidak terpuji, merendahkan martabat manusia, dan tidak mendidik. Hal-hal bersifat eksploitatif harus dinilai sebagai konten yang perlu untuk dilakukan pemblokiran," kata dia.

Christina mengatakan pihaknya mendukung langkah kepolisian yang mengambil tindakan memproses kasus ini ke ranah hukum. Dia berharap langkah ini memberikan pelajaran agar masyarakat lebih bijaksana dalam memanfaatkan media sosial.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kearifan bermedia sosial. Kasus semacam ini membuktikan literasi digital kita masih rendah. Konten creator maupun warga net perlu untuk terus belajar. Saya mengapresiasi bentuk koreksi spontan dari sesama pengguna media sosial ketika menemukan hal-hal yang dianggap tidak pantas dan cenderung merusak," ucapnya.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini telah mengeluarkan surat edaran (SE) larangan mengeksploitasi lansia untuk mengemis secara offline maupun online. Kebijakan ini untuk menindaklanjuti maraknya aksi lansia yang mengemis di media sosial TikTok.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang penertiban kegiatan eksploitasi dan/atau kegiatan mengemis yang memanfaatkan lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya. SE ini ditandatangani langsung oleh Risma pada Senin, 16 Januari 2023.

"Para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia, diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya," bunyi SE tersebut.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI