Imam Suroso: Pembahasan RUU Palang Merah Tidak Menemui Kendala

Laporan:
Rabu, 06 Desember 2017 | 14:17 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Imam Suroso selaku Anggota Komisi IX DPR RI mengatakan, bahwa RUU Palang Merah sudah dibahas dalam pembahasan harmonisasi, selanjutnya masuk pada tingkat 1 antara panja Pemerintah dan panja DPR.

Menurutnya, pembahasan RUU Palang Merah sejauh ini berjalan lancar. Total pasal dalam RUU Palang merah ini 46 pasal.

“Setelah dilakukan timus dan timsin Komisi dengan Pemerintah, selanjutnya masuk pada pembicaraan tingkat satu untuk pengambilan keputusan pada Rapat Kerja (Raker) dengan Pemerintah,” cetusnya, Rabu (6/12/2017).

Ia melanjutkan, dalam RUU Palang Merah disebutkan bahwa penyelenggara kepalangmerahan dilakukan oleh Pemerintah dan PMI. Namun, bukan berarti masyarakat tidak berperan. Dalam bab VI pasal 32 justru dijelaskan tentang peran serta masyarakat dalam kegiatan kepalangmerahan.

Bahkan, kata Imam, untuk menghindari salah tafsir masyarakat, Komisi IX mengusulkan agar dijelaskan dalam penjelasan batang tubuh RUU tersebut.

“Artinya, semua pihak dan faksi Komisi IX DPR RI sudah sepakat tentang RUU Palang Merah ini agar organisasi dan lembaga kemanusiaan lain terakomodir di dalam RUU ini,” tuturnya.

Beliau juga mengungkapkan, bahwa sektor kepalangmerahan perlu diatur secara khusus mengingat Indonesia termasuk yang ikut dalam konvensi Jenewa. Salah satu amanat konvensi itu adalah adanya aturan tentang penanganan krisis kemanusiaan yang terjadi. Indonesia termasuk negara yang agak sedikit terlambat dalam membuat payung hukum tentang kegiatan kepalangmerahan dibandingkan negara-negara lain.

“Selain itu, Indonesia juga harus merespon berbagai hukum humanitarian internasional yang ada. Salah satunya adalah dengan melahirkan Undang-Undang yang berlaku secara nasional di Indonesia,” tutupnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI