KPK Pastikan Bakal Panggil Ulang Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 19 Januari 2023 | 20:07 WIB
Kantor KPK Jakarta/SinPo.id
Kantor KPK Jakarta/SinPo.id

SinPo.id -  KPK memastikan bakal memanggil ulang Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim nonaktif Agung Gazalba Saleh.

Pemanggilan ulang terhadap Dadan akan dilakukan sesuai kebutuhan tim penyidik, mengingat pada panggilan pemeriksaan sebelumnya, petinggi Wika Beton itu mangkir dari KPK.

"Kalau kebutuhan proses penyidikan memerlukan, pasti dipanggil lagi. Artinya semua saksi ketika penyidikan membutuhkan, pasti dipanggil," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 19 Januari 2023.

Dadan sedianya diperiksa tim penyidik pada Senin, 12 Desember 2022. Namun, dia mangkir untuk memenuhi panggilan tersebut.

Ali mengatakan pihaknya mengultimatum Komisari Wika Beton tersebut untuk beritikad baik datang ke KPK sebelum dipanggil ulang oleh penyidik.

"Itu kan hak dia untuk hadir (sebelum dipanggil ulang penyidik), makanya kita lakukan pemeriksaan," kata Ali.

Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini KPK sudah menjerat 14 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW).sinpo

Komentar: