Ferdy Sambo Hanya Dituntut Seumur Hidup, DPR: Sabar, Belum Vonis

Laporan: Sinpo
Rabu, 18 Januari 2023 | 12:15 WIB
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo/ SinPo.id/ Ashar SR
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto meminta semua pihak untuk dapat menghormati tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Johusa Hutabarat. Pasalnya, tuntutan dari JPU untuk Sambo belum sampai vonis majelis hakim.

"Kita hormati saja proses hukum yang ada karena ini memang baru tuntutan dan kita belum tau juga tentang keputusan hakim. Karena saya kira Jaksa juga ada alasannya menuntut seumur hidup," kata Wihadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.

Politikus Partai Gerindra ini meminta agar semua pihak dapat bersabar untuk dapat mengikuti setiap proses-proses hukum yang sedang berjalan pada kasus Sambo.

"Kita ikut saja proses hukum dan ini belum selesai serta vonisnya belum ada saya kira masih ada proses-proses berikutnya yang kita tunggu," ucapnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur  hidup," ujar JPU saat membacakan tuntutan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 17 Januari 2023.

Dalam pertimbangannya, Ferdy Sambo dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI