Ringkus Bandar di Jakut, Polisi Temukan 2,31 Kg Sabu
SinPo.id - Polisi berhasil meringkus pengedar narkoba berinisial AW (32) di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkoba jenis sabu seberat 2,31 kg.
"Penangkapan dipimpin oleh Panit Narkoba Polsek Tambora Iptu Rachmad Wibowo. Sabu tersebut disimpan pelaku di dalam lemari pakaian saat dilakukan pengeledahan," ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Selasa, 17 Januari 2023.
Menurut Putra, pelaku dan barang bukti sabu siap edar diamankan di rumahnya, Jalan Jembatan ll Sinar Budi, Penjaringan, pada Senin, 16 Januari 2023.
Putra mengungkapkan, pelaku memperoleh sabu itu dari seseorang yang dipanggil Jojo. Saat ini, Jojo pun masuk daftar pencarian orang (DPO). Kemudian, lanjut Putra, AW mengaku sabu itu diambil di dekat tong sampah Jalan Raya Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat.
"Jadi pelaku mengaku belum pernah bertemu dengan Jojo (DPO), hanya berkomunikasi melalui handphone, mengambil sabu dengan cara ditempel di suatu tempat, menjualnya pun ikut petunjuk Jojo (sistem tempel)," katanya.
Lebih lanjut, Putra menambahkan, AW telah melakukan transaksi narkoba selama lima bulan. Menurut pengakuan AW, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.