Sidang Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup
Laporan: Ashar Saiful Rizal
Selasa, 17 Januari 2023 | 13:50 WIB
Sidang terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan seumur hidup (Ashar/SinPo.id)
SinPo.id - Sidang tuntutan terdakwa Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Bridagir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17 Januari 2023). Dalam sidang tuntutan tersebut terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup, Jaksa mengatakan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ajudannya Brigadir Josua di rumah dinas duren tiga kompleks polri. Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
JANGAN TERLEWAT:
Undang Pak Bowo ke Pernikahan, Kiky Saputri Salting
BACA BERIKUTNYA:
KPK Periksa Hercules di Kasus Suap Hakim MA
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER