Kejagung: Vonis Nihil Bentjok di Kasus Korupsi ASABRI Cederai Rasa Keadilan

Laporan: Sinpo
Jumat, 13 Januari 2023 | 02:00 WIB
Kejaksaan Agung/Net
Kejaksaan Agung/Net

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan banding terhadap vonis nihil yang diketok hakim untuk terdakwa korupsi ASABRI Benny Tjokrosaputro. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, menilai putusan hakim tidak adil.   

"Dengan demikian, kami akan mengajukan upaya hukum banding terhadap perkara a quo dengan harapan dapat dihukum sebagaimana surat tuntutan Penuntut Umum," kata dia, dalam siaran persnya, Kamis 12 Januari 2023. 

Dia menilai putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan masyarakat dikarenakan sebelumnya Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan hukuman mati.

Menurut dia, putusan hakim bertentangan dengan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal empat tahun penjara. Padahal, duit yang dikorupsi adalah puluhan triliun. Kerugian kasus PT Asuransi Jiwasraya dan kasus PT ASABRi mencapai Rp 38 triliun.

"Sebab Terdakwa telah melakukan pengulangan tindak pidana korupsi dengan berkas perkara dalam penuntutan terpisah. Bahwa Terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah melakukan tindak pidana, namun dijatuhi hukuman nihil. Hal ini bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, sementara kerugian Negara mencapai puluhan triliun," kata dia.

Seharusnya, kata dia, tuntutan hukuman mati sudah sesuai untuk 
Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi PT ASABRI. Sehingga, 
tuntutan hukuman mati terhadap Benny sudah sesuai dengan rasa keadilan. 

Untuk kasus PT Asuransi Jiwasraya, putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan putusan pidana seumur hidup untuk Benny. Namun bila nantinya hasil Peninjauan Kembali (PK) Benny bebas dari hukuman, bisa jadi Benny tidak mendapat hukuman apa-apa karena hukuma dari kasus PT ASABRI juga sudah divonis nihil.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI