Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Dinyatakan Layak Jalani Proses Hukum

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 12 Januari 2023 | 17:48 WIB
Lukas Enembe acungkan jempol/SinPo.id
Lukas Enembe acungkan jempol/SinPo.id

SinPo.id -  Kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dinyatakan layak untuk mengikuti proses hukum. Hal ini disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai Lukas menjalani pembantaran di RSPAD, Jakarta.

"Dari pemeriksaan tim medis saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan  pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 12 Januari 2023.

Diketahui, Lukas merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Pantauan Sinpo.id dilokasi, Lukas tiba di Gedung KPK sekitar pukul 17.12 WIB dengan pengawalan ketat dari sejumlah anggota kepolisian Brimob.

Lukas pun dibawa ke Gedung KPK dengan bantuan kursi roda. Ia terlihat mengenakan rompi oranye serta tangan dalam keadaan diborgol.

Sebelum ke KPK, Lukas Enembe sempat menjalani perawatan kesehatan terlebih dahulu di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).

Lukas juga sudah resmi ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Lukas ditahan setelah sebelumnya ditangkap paksa oleh KPK di daerah Kotaraja, Jayapura. Selanjutnya, Lukas dibawa ke Jakarta untuk kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Jakarta.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai penerima suap, dan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap. Rijatono kini sudah resmi ditahan KPK.

Rijatono Lakka sebagai Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Lukas Enembe sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI