Polisi Sebut Ayah Sandera Anak di Depok Punya Riwayat Gangguan Jiwa

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 11 Januari 2023 | 21:17 WIB
Ilustrasi garis polisi/ Pixabay
Ilustrasi garis polisi/ Pixabay

SinPo.id - YB, ayah yang menyandera anak kandungnya berusia tiga tahun menggunakan sangkur di Depok, ternyata mempunyai riwayat gangguan jiwa.

"Jadi yang bersangkutan menyekap anaknya sendiri. Sejarah dari yang diduga pelaku ini pernah dirawat di rumah sakit jiwa dan setelah beberapa lama dirawat sembuh," kata Kapolres Depok Kombes Erwin Imran Siregar di Mapolres Depok, Rabu, 11 Januari 2023.

Menurut Erwin, pada Selasa malam, 10 Januari 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, saat pelaku keluar dari rumah terjadi keributan dengan tetangga. Sehingga, pelaku menjatuhkan motor yang sedang terparkir di dekat rumahnya.

Kemudian, kata Erwin, pelaku mengambil senjata angin tak berpeluru dari dalam rumahnya dan menodongkan kepada tetangganya itu.

"Jadi tadi malam tepatnya jam 10 tanggal 10 itu yang bersangkutan keluar dari rumah marah-marah ribut dengan tetangganya kemudian tetangga lainnya melerai, yang bersangkutan masuk ke dalam rumah mengambil senjata angin dan menembak ke arah warga tetapi tidak ada peluru," tuturnya.

Setelah itu, warga setempat melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sukmajaya. Namun, ketika anggota Polsek datang pelaku malah berlari kedalam rumah dan menyandera anaknya sendiri yang masih berusia tiga tahun.

"Warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek,  saat anggota datang ke lokasi yang bersangkutan lari kedalam rumah dan menyandera anaknya," kata Erwin.

Sebelumnya, Polisi menyelamatkan seoarang anak berusia tiga tahun di Kota Depok yang disandera ayahnya sendiri berinisial YB. Penyanderaan anak kandung itu dilakukan menggunakan sangkur dan mengancam warga dengan senapan angin. Penyanderaan terhadap anak kandung itu berawal dari keributan YB dengan tetangganya.

"Berawal dari keributan antara Saudara YB dengan Zul, kemudian YB mengambil senapan angin," ujar  Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi Rabu, 11 Januari 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI